bangunartha@yahoo.co.id 0282-494 546
PT. BPR Kroya Bangunartha
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Team Bank Bangunartha
      • Komisaris dan Direksi
      • Pejabat Eksekutif
  • Informasi dan Pelayanan
    • Produk
      • Pinjaman
      • Simpanan
    • Laporan Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Prosedur Bertransaksi
    • Tata Cara Pengaduan Nasabah
    • Pengkinian Data
  • Informasi
    • Pengumuman Resmi
    • Kegiatan
    • Karir
  • Kontak

Tata Cara Pengaduan Nasabah

  • Laporan Publikasi
  • Laporan Tahunan
  • Prosedur & Tata Cara Bertransaksi
  • Tata Cara Pengaduan Nasabah
  • Tata Cara Pengkinian Data
Alamat:
Jl. Jend. Sudirman No. 227A Kroya
Cilacap – Jawa Tengah 53282
Phone:
0282-494 546
Email:
bangunartha@yahoo.co.id
info@bankbangunartha.com

Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank Bangunartha (selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut:

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

Pengaduan secara lisan.

 

Nasabah mendatangi kantor pelayanan Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service/Petugas Pelayanan Nasabah, atau Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp 0282 – 494 546. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

Pengaduan secara tertulis.

 

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat bangunartha@yahoo.co.id dengan judul “Pengaduan Nasabah”. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, seperti:

 

  1. Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan).

  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).

  3. Foto copy rekening yang diadukan (tabungan dan atau deposito).

  4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.

  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

 

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Pengaduan secara online.

 

Pengaduan secara online dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),  APPK merupakan sebuah web-based portal yang dibangun oleh OJK, yang disediakan untuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

 

Tata Cara menggunakan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK):

  1. Pilih Permasalahan yang dialami kemudian pilih Produk Jasa Keuangan lalu pilih nama perusahaan. Klik “Lanjut” untuk tahap selanjutnya.

  2. Lengkapi data-data Permasalahan/Pengaduan yang anda alami seperti Kronologi, Lokasi dan kota Kejadian, serta nominal kerugian materil dalam Rp. (Rupiah). Klik “Lanjut” untuk tahap selanjutnya, atau “Kembali” jika ingin kembali merubah data.

  3. Centang Kotak Perwakilan jika pengaduan diwakili oleh orang lain, jika tidak, silahkan kosongkan. Isi Data Pribadi anda (Nama Lengkap, Nomor Identitas, Nomor Ponsel, Nomor Telepon, Email, serta Alamat Kota dan provinsi Domisili. Klik “Lanjut” untuk tahap selanjutnya, atau “Kembali” jika ingin kembali merubah data.

  4. Unggah Identitas Diri anda (KTP), Unggah file Kronologis Kejadian (dalam bentuk word atau scan) Konsumen hanya dapat mengunggah 1 (satu) file dokumen, Unggah Surat Pernyataan bermaterai Materai 6000 yang sudah ditanda tangani. Centang kolom konfirmasi lalu Isi captcha dan klik “Kirim Pengaduan” untuk submit pengaduan atau “Kembali” untuk merubah data -data yang sudah diinput sebelumnya.

  5. Selanjutnya anda akan mendapatkan Nomor Layanan dan PIN* yang nantinya bisa anda gunakan untuk melakukan Pengecekan Status Pengaduan pada Halaman Utama. Nomor Layanan dan PIN akan dikirimkan juga melalui E- mail yang didaftarkan. (*arahkan kursor ke kotak PIN untuk melihat PIN).

Kerahasiaan Data Nasabah

 

Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali:

 

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan.

  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

 

Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:

 

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.

  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.

  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.

  4. Catat nomor register  yang diberikan bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.

  5. Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

 

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Bangunartha

Telepon:

0282 – 494 546

Alamat:

Jl. Jend. Sudirman No. 227A Kroya, Cilacap – Jawa Tengah 53282

e-Mail:

bangunartha@yahoo.co.id

info@bankbangunartha.com

Instansi Terkait

    • Otoritas Jasa Keuangan
    • Bank Indonesia
    • Lembaga Penjamin Simpanan
    • Perbarindo
    • Jamkrida Jawa Tengah

Pelayanan

  • Pelayanan Kredit
  • Pelayanan Tabungan
  • Pelayanan Deposito
  • Pelayanan Pengaduan
PT. BPR Kroya Bangunartha © 2023 All Rights Reserved.

Search